#1 FIQH SAFAR – Pengertian Safar

  • 1 min read
  • Jul 08, 2024

Safar berarti menempuh perjalanan pada jarak tertentu. Para Ulama berbeda pendapat tentang Batasan jarak kapan
seseorang disebut musafir. Ada yang mengatakan 48 mil (kurang lebih 85 km), ada juga yang mengatakan 3 hari perjalanan dengan mengendarai unta. Namun Pendapat yang paling kuat dalam hal ini -Wallahu A’lam- adalah yang pendapat yg dipilih oleh Syeikhul Islam Ibnu taimiyyah bahwasanya tidak ada Batasan tertentu dalam jarak.

Seseorang diperbolehkan mengqashar shalat selama dianggap safar secara ‘urf atau kebiasaan masyarakat pada
umumnya. Maka, Apabila secara ‘urf atau kebiasaan masyarakat umum bahwa berpergian dari kota A ke kota B dianggap safar, atau ditinjau dari kebiasaan orangorang seperti mempersiapkan bekal dan lainnya untuk perjalanan tersebut, maka diperbolehkan meng-qashar shalat, walaupun jaraknya tidak sampai 80 km. Hal ini, berdasarkan keumuman firman Allah جل جلاله dalam surat an-nisa: 101:

Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat (QS. An-Nisa: 101)
Ayat ini bersifat mutlak, dan Nabi صلى الله عليه وسلم tidak memberikan batasan tertentu baik Batasan waktu ataupun tempat. Dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim, Nabi صلى الله عليه وسلم pernah meng-qashar shalat padahal jarak
perjalananya kurang lebih 3 mil.

 

 

 

Related Post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *