Seorang musafir diperintahkan untuk mengerjakan shalat wajib tidak di atas kendaraan, ini merupakan kebiasaan Nabi صلى الله عليه وسلم sebagaimana dalam hadis riwayat Imam Bukhari:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun jika ingin melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat.” (HR. Bukhari).
Namun, bagi seorang musafir yang berada di atas pesawat jika tidak memungkinkan untuk shalat sebelum berangkat atau setelah mendarat diperbolehkan untuk shalat di atas pesawat. Dewan Fatwa Saudi Arabia, Al-lajnah AdDaimah menjelaskan bahwa:
“jika datang waktu shalat dan pesawat masih dalam keadaan terbang dan di khawatirkan luputnya waktu shalat sebelum pesawat mendarat di dalam satu bandara maka para ulama sepakat akan kewajiban untuk menunaikan shalat semampunya dalam ruku’, sujud, dan mengahadap kiblat, berdasarkan firman Allah: {Bertakwalah kalian semampu kalian}, dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah maka lakukanlah semampu kalian”