#6 FIQH TAYAMMUM – Kapan seseorang dibolehkan tayammum

  • 1 min read
  • Jul 24, 2024

Pertama; ketika tidak ada air. Baik dalam perjalanan ataupun saat bermukim di sebuah wilayah. Kedua; ketika berhalangan untuk menggunakan air. Seperti dalam kondisi kondisi berikut:

1) Orang sakit yang khawatir membinasakan dirinya atau semakin bertambah parah sakitnya jika ia menggunakan air. Berdasarkan firman Allah جل جلاله dalam QS Al-Maidah ayat 6, dan juga firman Allah جل جلاله dalam surat An-Nisa ayat 29 :

Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Allah جل جلاله juga berfirman:
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS. Al-Baqarah 185)

2) Jika air sangat dingin dan sulit dipanaskan.  Mayoritas para Ulama memperbolehkan tayammum bagi orang yag mengkhawatirkan kematian pada dirinya karena dinginnya air. Berdasarkan firman Allah جل جلاله dalam surat An-Nisa ayat 29:

Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu

 

Related Post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *