#5 FIQH TAYAMMUM – Apa Itu Tayammum ?

  • 1 min read
  • Jul 10, 2024

Tayammum merupakan ibadah pengganti wudhu dan mandi pada saat air tidak ada, atau seseorang tidak mampu
menggunakannya. Tayammum disyariatkan berdasarkan petunjuk Al-Quran, hadist, dan ijma’. Allah جل جلاله berfirman dalam surat Al maidah: 6:

dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.

 

Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.

(HR. Bukhari)

Para ulama pun sepakat bahwa tayamum disyari’atkan sebagai pengganti dari wudhu dan mandi dalam keadaan
tertentu.

 

 

 

Related Post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *