Tayammum merupakan ibadah pengganti wudhu dan mandi pada saat air tidak ada, atau seseorang tidak mampu
menggunakannya. Tayammum disyariatkan berdasarkan petunjuk Al-Quran, hadist, dan ijma’. Allah جل جلاله berfirman dalam surat Al maidah: 6:
dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.
Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:
Dianugerahkan untukku tanah sebagai masjid (tempat shalat) dan untuk bersuci.
(HR. Bukhari)
Para ulama pun sepakat bahwa tayamum disyari’atkan sebagai pengganti dari wudhu dan mandi dalam keadaan
tertentu.