Mengambil rukhshah (keringanan) yang yang disyariatkan oleh Allah جل جلاله dan Rasul-Nya, bukanlah suatu bentuk kelalaian atau meremehkan suatu ibadah. Jika seorang musafir misalnya tetap berpuasa dalam perjalanan, tidak melakukan jamak atau qashar shalat dan yang lainnya, maka hal ini diperbolehkan, namun dia telah meninggalkan sesuatu yang utama. Karena Nabi صلى الله عليه وسلم telah bersabda:
“Sesungguhnya Allah tabaraka wataála suka ketika rukhshah dari-Nya diambil, sebagaimana Ia membenci tatkala maksiat kepada-Nya dilakukan”
(HR. Imam Ahmad).
Hal hang tidak diperbolehkan dan termasuk bentuk kelalaian atau meremehkan suatu ibadah adalah mengambil dari fatwa atau perkataan para ulama yang paling mudahnya dan paling cocok dengan hawa nafsunya saja. Dahulu Sebagian Ulama Salaf mengatakan:
“Barangsiapa yang mencari-cari rukhshah rukhshah dari para ulama, maka sungguh ia telah berbuat zindiq.