Khuff adalah sepatu yang terbuat dari kulit dan menutupi mata kaki.19 Yang sehukum dengannya adalah kaos kaki yang menutupi mata kaki, dan segala hal yang membalut dua mata kaki karena ada halangan.20 Para ulama sepakat bahwa orang yang sudah menyempurnakan wudhu-nya, kemudian memakai sepatu (khuff) lalu mengalami hadats, ia boleh mengusap kedua sepatunya ketika berwudhu.
Simak penjelasan lengkap Ustadz dalam video lengkap berikut ini …