Mayoritas para ulama memperbolehkan shalat sunnah secara mutlak dalam perjalanan, seperti shalat tahajjud, shalat dhuha, shalat tahiyyatul masjid dan yang lainnya. Hal ini berdasarkan keumuman hadis-hadis yang mensyariatkan shalat sunnah dan juga riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم dalam safar
pernah melakukan shalat sunnah.