#21 HUKUM SEPUTAR QASHAR SHOLAT – Shalat Musafir di belakang Imam yang muqim

  • 1 min read
  • Dec 09, 2024

Seorang musafir yang shalat di belakang Imam yang muqim, ada tiga kondisi :

Pertama: musafari mendapati 3 atau 4 rakaat di belakang imam, maka wajib menyempurnakan shalatnya, mengikuti
imam. Berdasarkan keumuman hadis Nabi :صلى الله عليه وسلمSesungguhnya dijadikannya imam adalah untuk diikuti,maka janganlah kalian menyelisihinya. (HR. Al-Bukhari)
 

Kedua; jika musafir memperoleh 1 atau 2 rakaat, maka ada khilaf di kalangan para ulama, namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat mayoritas para ulama, yaitu menyempurnakan empat raka’at. Berdasarkan riwayat dari Ibnu Mijlaz, Aku bertanya kepada Ibnu Umar : seorang musafir mendapati dua rakaat shalat suatu kaum yang muqim, apakah cukup shalat dua rakaat ataukan shalat seperti mereka? Beliau pun tertawa dan berkata “Shalat
sebagaimana mereka shalat”.

Ketiga; mendapati Imam kurang dari 1 raka’at, menurut pendapat Al-Hasan, AzZuhri, An-Nakha’I, dan Imam malik adalah boleh meng-qashar shalat. Karena karena ia tidak mendapati hukum jama’ah, dan untuk dikatakan menjumpai shalat adalah minimal mendapati satu rakaat