Pendapat yang paling kuat dalam hal ini, adalah pendapat mayoritas para ulama bahwa seorang musafir boleh mengqashar shalat apabila telah meninggalkan daerah atau kota tempat tinggalnya. Hal ini berdasarkan hadis riwayat anas bin Malik:
Aku mengerjakan shalat dzuhur bersama Nabi صلى الله عليه وسلم di Madinah 4 raka’at, dan di dzulhulaifah dua raka’at. (HR. AL-Bukhari)