Mayoritas Para Ulama, seperti Imam Malik, Asy-Syafi’I, dan Imam Ahmad berpendapat bahwasanya meng-qashar
shalat hanya diperbolehkan dalam perjalanan yang wajib dan mubah, bukan safar yang mengandung maksiat seperti
merampok, mencuri, dan lain sebagainya. Alasannya adalah karena qashar shalat adalah rukhshah yang meringankan beban para mukallaf, oleh karena itu, qashar disyariatkan dalam rangka membantu seseorang untuk mendapatkan kemashlahatan. Sehingga yang boleh melakukannya adalah orang yang safar untuk ketaatan atau perkara yang mubah saja, bukan untuk orang yang ingin mencapai sesuatu yang dimurkai Allah .