Jika seorang musafir melakukan menjamak dzuhur dan ashar di waktu pertama (jamak taqdim), maka disyaratkan
tartib, yaitu shalat dzuhur terlebih dahulu kemudian shalat ashar, atau shalat magrib terlebih dahulu kemudian shalat isya. Maka jika seseorang melakukan jamak taqdim, shalat dzuhur dan ashar, dimulai dengan ashar telebih dahulu, tidak sah, dan dia harus mengulangi Kembali shalat asharnya setelah dia melakukan shalat dzuhur.
Namun, jika seorang musafir menjamak dzuhur dan ashar di waktu kedua (jamak ta’khir) apakah wajib tartib?