Disyaratkan mengurutkan antara dua shalat yang dijamak, memulai dengan yang pertama, kemudian mengerjakan yang kedua. Karena syariat menyatakan urutan waktu dalam shalat, Oleh karena itu, shalat wajib dikerjakan sesuai denga napa yang diurutkan oleh syariat. Bagaimana jika seorang musafir datang ke sekelompok orang yang sedang
melakukan shalat isya secara berjamaah, padahal dia telah berniat untuk melakukan jamak ta’khir, lalu dia melakukan shalat isya bersama mereka kemudian mengerjakan shalat magrib. Apakah hal ini diperbolehkan?
Syeikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin menjawab tidak boleh. Dan shalat isya yang dilakukannya tidak sah. Ia harus melaksanakan shalat isya lagi setelah shalat magrib