Pertama; safar, berdasarkan hadis mu’adz bin Jabal:
Kami pergi bersama Rasulullah dalam perang tabuk, beliau shalat dhuhur dan asar dengan jama’, dan n maghrib dan isya dengan jamak. (HR. Muslim)
Kedua; hujan, salju, dingin dan udzur syar’i lainnya yang memberatkan dan menghalangi untuk shalat pada waktunya. Hal tersebut berdasarkan riwayat Hisyam bin ‘urwah, bahwa ayahnya (urwah), said bin Al-Musayyib, dan abu bakar bin abdirrahman bin al-harist bin al mughirah, pernah menjamak shalat magrib dan isya pada malam turun hujan. Ketika menjamak dua shalat, para sahabat pun tidak mengingkarinya. (HR Al-Baihaqi)