Men-jamak shalat berarti mengerjakan shalat dzuhur dan ashar atau shalat magrib dan isya secara bersamaan
dalam satu waktu, apakah di waktu yang pertama (jamak taqdim) atau di waktu yang kedua (jamak ta’khir). menjamak dua shalat diperbolehkan menurut kesepakatan para ulama.