Dalam hal ini ada 3 keadaan. Pertama; Seseorang sudah melakukan tayammum, kemudian sebelum melakukan shalat dia mendapatkan air, maka tayammumnya batal. Dia harus berwudhu terlebih dahulu kemudian mengerjakan
shalat.
Kedua; orang yang bertayammum dan mengerjakan shalat, pada saat shalat air muncul, apakah dia membatalkan shalatnya untuk berwudhu atau dia tetap melanjutkan?